Rabu, 13 Mei 2009

Review Mata Kuliah

Sistem Hukum Indonesia

Sistem berasal dari bahasa Sansekerta “sistema” yang artinya ‘cara’ atau ‘suatu rangkaian yang tidak terpisahkan’. Tujuannya ialah untuk menciptakan ketertiban.
Hukum adalah aturan yang mengatur masyarakat secara terikat untuk menciptakan ketertiban dan perdamaian. Hukum bersifat mengatur dan memaksa.
Hukum bermula dari kaidah dan norma. Norma bersumber dari nilai-nilai yang dianggap sama atau disepakati di dalam suatu kelompok masyarakat.
Sistem hukum terdiri atas tiga komponen yang saling berkaitan, yaitu:
• Substansi hukum, yakni keadilan
• Struktur hukum, yakni seluruh perangkat yang mendukung, menjalankan, dan mempertahankan hukum
• Kultur hukum, yakni nilai-nilai di dalam kelompok masyarakat yang dianggap baik

Konsep dan Bahasa Hukum
Aturan hukum adalah tanda atau spesifikasi dalam hukum. Isi dari aturan hukum itu ialah kaidah hukum yang wilayah keberlakuannya bervariasi.
Kaidah hukum:
1. Kaidah perilaku (kaidah primer):
Perintah, yaitu kewajiban umum untuk melakukan sesuatu
Larangan, yaitu kewajiban umum untuk tidak melakukan sesuatu
Dispensasi, yaitu pembebasan khusus untuk tidak melakukan sesuatu yang secara umum diharuskan
Izin, yaitu pemboleshan akan sesuatu yang dilarang secara umum
2. Meta kaidah (kaidah sekunder):
Kaidah pengakuan, yaitu kaidah yang menetapkan kaidah mana yang harus diperlakukan dalam suatu masyarakat.
Kaidah perubahan, yaitu kaidah yang menetapkan bagaimana suatu kaidah dapat diubah.
Kaidah kewenangan, yaitu kaidah yang menetapkan oleh siapa dan dengan melalui prosedur mana kaidah perilaku ditetapkan, dan bagaimana kaidah perilaku harus diterapkan jika dalam suatu kejadian tertentu terdapat ketidak jelasan.
Kaidah definisi, yaitu kaidah pengertian yang baku.
Kaidah perintah, yaitu kaidah yang harus ditaati secara baku karena sifat universalitasnya seperti azas.

Perumusan kaidah hukum dalam aturan hukum:
1. Kaidah hukum perintah: mengharuskan, terikat untuk, atau berkewajiban untuk
2. Kaidah hukum larangan: tidak boleh atau dilarang
3. Kaidah hukum dispensasi: tidak berkewajiban untuk atau tidak terikat untuk
4. Kaidah hukum izin: boleh, mempunyai hak untuk, dapat atau berwenang untuk

Kaidah hukum adalah kaidah perilaku, namun dalam kaidah hukum pada penerapannya berhadapan atau bersamaan dengan apa yang disebut azas hukum.
Kaidah perilaku adalah kaidah yang ditujukan pada perbuatan warga suatu masyarakat hukum tertentu hukum adat. Namun kaidah hukum ini dapat saja diperlakukan secara positif sebagai hukum positif. Hukum positif adalah hukum yang berlaku dalam suatu masyarakat atau negara dalam waktu sekarang. Yang memperlakukan ialah pemegang otoritas (pemerintah) melalui suatu proses hukum yang berlaku untuk itu.
Azas adalah aksioma, menggunakan prinsip universalitas, digunakan untuk menafsirkan (interprestasi sesuatu perlakuan aturan hukum), dan bersifat meta kaidah.
1. Historical interpretasi, yaitu mencari kebenaran dengan melihat sejarah.
2. Systematical interpretasi, yaitu melihat peristiwa hukum dari suatu sistem, mencari kebenaran hakiki dari suatu peristiwa.
3. Grammatical interpretasi, yaitu memperhatikan tata bahasa.
4. Analogi interpretasi, yaitu melakukan penggolongan.
5. Argumentum interpretasi, yaitu mencari kebenaran dengan memberi argumen, baik dari pihak pengacara, saksi, maupun jaksa.
6. Sociological interpretasi, yaitu mencari kebenaran berdasarkan realitas kehidupan manusia.
Contoh azas hukum antara lain: azas kepastian hukum, azas teritorial, azas oportunitas, azas keadilan, azas persamaan, azas kontinuitas, azas prioritas, dan lain-lain.
Teori hukum adalah sesuatu yang kausal logis dalam keberlakuan hukum atau perbuatan atau peristiwa hukum yang dapat digunakan untuk memecahkan permasalahan di bidang hukum. Dalam artian sempit, hukum hanya dipelajari dalam bagian-bagian tertentu saja, seperti dogma hukum saja. Sedangkan dalam artian luas, hukum meliputi dogma hukum, sejarah hukum, sosiologi hukum, perbandingan hukum, psikologi hukum, yang kesemuanya merupakan ilmu hukum.

Sistem Hukum

Sistem hukum adalah sistem terbuka, artinya bisa menerima hal-hal faktual empiris ke dalam sistem dan malah hal-hal yang mengandung nilai pun menjadi bagian dari sistem.
Menurut Kees Schuit, pakar sosiologi hukum, sistem hukum terbagi atas tiga unsur, yaitu:
1. Unsur ideal, yaitu unsur yang terbentuk oleh makna dari hukum, kaidah dan azas hukum.
2. Unsur operasional, yaitu unsur yang terdiri dari keseluruhan pendiri organisasi atau lembaga yang didirikan dalam suatu sistem hukum.
3. Unsur aktual, yaitu keseluruhan putusan dan perbuatan konkrit yang berkaitan dengan sistem makna, baik dari pengembang jabatan maupun masyarakat.
Sistem hukum terbagi atas empat, yaitu:
1. Sistem hukum Eropa Continental, yaitu sistem hukum yang berlaku di daerah-daerah di benua Eropa.
2. Sistem hukum Anglo Saxon/Anglo Americana, yaitu sistem hukum yang berlaku di negara Inggris dan yang tergabung dalam British Commonwelth atau negara kesemakmuran, seperti Malaysia, Brunei, AS, dan lain-lain.
3. Sistem hukum Islam, yaitu sistem hukum yang berlaku bagi penganut agama Islam.
4. Sistem hukum adat, yaitu sistem yang didasarkan pada kebiasaan, tradisi, nilai, dan norma yang diyakini kebenarannya dalam kelompok masyarakat tertentu.

Penggolongan Hukum Positif Indonesia

Negara Indonesia menganut hukum positif, yakni hukum yang berlaku sekarang ini di Indonesia, baik lisan maupun tulisan.
Ada dua penggolongan hukum di Indonesia, yaitu:
1. Hukum materiil, yaitu hukum yang mengatur dan memaksa warga negara untuk menciptakan ketertiban dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Terbagi atas hukum publik dan hukum privat. Hukum publik adalah hukum yang berkenaan dengan kepentingan umum, dapat berkonotasi sebagai warga negara, penduduk, rakyat, atau anggota masyarakat. Hukum privat dapat menjadi hukum publik apabila terjadi ketidakpuasan akan keputusan yang ada.
2. Hukum formal, yaitu hukum yang mengatur cara mempertahankan aturan hukum materiil, jika hukum materiil itu dilanggar atau jika terjadi perbuatan hukum yang mengganggu ketertiban. Sedangkan hukum privat adalah hukum yang berkenaan dengan kepentingan pribadi, termasuk hukum pidana.
Apabila telah dibukukan, maka hukum materiil dan hukum formal telah terkodifiikasi dan berlaku secara unifikasi.

Tidak ada komentar: