Rabu, 13 Mei 2009

Review Mata Kuliah

Sistem Hukum Indonesia

Sistem berasal dari bahasa Sansekerta “sistema” yang artinya ‘cara’ atau ‘suatu rangkaian yang tidak terpisahkan’. Tujuannya ialah untuk menciptakan ketertiban.
Hukum adalah aturan yang mengatur masyarakat secara terikat untuk menciptakan ketertiban dan perdamaian. Hukum bersifat mengatur dan memaksa.
Hukum bermula dari kaidah dan norma. Norma bersumber dari nilai-nilai yang dianggap sama atau disepakati di dalam suatu kelompok masyarakat.
Sistem hukum terdiri atas tiga komponen yang saling berkaitan, yaitu:
• Substansi hukum, yakni keadilan
• Struktur hukum, yakni seluruh perangkat yang mendukung, menjalankan, dan mempertahankan hukum
• Kultur hukum, yakni nilai-nilai di dalam kelompok masyarakat yang dianggap baik

Konsep dan Bahasa Hukum
Aturan hukum adalah tanda atau spesifikasi dalam hukum. Isi dari aturan hukum itu ialah kaidah hukum yang wilayah keberlakuannya bervariasi.
Kaidah hukum:
1. Kaidah perilaku (kaidah primer):
Perintah, yaitu kewajiban umum untuk melakukan sesuatu
Larangan, yaitu kewajiban umum untuk tidak melakukan sesuatu
Dispensasi, yaitu pembebasan khusus untuk tidak melakukan sesuatu yang secara umum diharuskan
Izin, yaitu pemboleshan akan sesuatu yang dilarang secara umum
2. Meta kaidah (kaidah sekunder):
Kaidah pengakuan, yaitu kaidah yang menetapkan kaidah mana yang harus diperlakukan dalam suatu masyarakat.
Kaidah perubahan, yaitu kaidah yang menetapkan bagaimana suatu kaidah dapat diubah.
Kaidah kewenangan, yaitu kaidah yang menetapkan oleh siapa dan dengan melalui prosedur mana kaidah perilaku ditetapkan, dan bagaimana kaidah perilaku harus diterapkan jika dalam suatu kejadian tertentu terdapat ketidak jelasan.
Kaidah definisi, yaitu kaidah pengertian yang baku.
Kaidah perintah, yaitu kaidah yang harus ditaati secara baku karena sifat universalitasnya seperti azas.

Perumusan kaidah hukum dalam aturan hukum:
1. Kaidah hukum perintah: mengharuskan, terikat untuk, atau berkewajiban untuk
2. Kaidah hukum larangan: tidak boleh atau dilarang
3. Kaidah hukum dispensasi: tidak berkewajiban untuk atau tidak terikat untuk
4. Kaidah hukum izin: boleh, mempunyai hak untuk, dapat atau berwenang untuk

Kaidah hukum adalah kaidah perilaku, namun dalam kaidah hukum pada penerapannya berhadapan atau bersamaan dengan apa yang disebut azas hukum.
Kaidah perilaku adalah kaidah yang ditujukan pada perbuatan warga suatu masyarakat hukum tertentu hukum adat. Namun kaidah hukum ini dapat saja diperlakukan secara positif sebagai hukum positif. Hukum positif adalah hukum yang berlaku dalam suatu masyarakat atau negara dalam waktu sekarang. Yang memperlakukan ialah pemegang otoritas (pemerintah) melalui suatu proses hukum yang berlaku untuk itu.
Azas adalah aksioma, menggunakan prinsip universalitas, digunakan untuk menafsirkan (interprestasi sesuatu perlakuan aturan hukum), dan bersifat meta kaidah.
1. Historical interpretasi, yaitu mencari kebenaran dengan melihat sejarah.
2. Systematical interpretasi, yaitu melihat peristiwa hukum dari suatu sistem, mencari kebenaran hakiki dari suatu peristiwa.
3. Grammatical interpretasi, yaitu memperhatikan tata bahasa.
4. Analogi interpretasi, yaitu melakukan penggolongan.
5. Argumentum interpretasi, yaitu mencari kebenaran dengan memberi argumen, baik dari pihak pengacara, saksi, maupun jaksa.
6. Sociological interpretasi, yaitu mencari kebenaran berdasarkan realitas kehidupan manusia.
Contoh azas hukum antara lain: azas kepastian hukum, azas teritorial, azas oportunitas, azas keadilan, azas persamaan, azas kontinuitas, azas prioritas, dan lain-lain.
Teori hukum adalah sesuatu yang kausal logis dalam keberlakuan hukum atau perbuatan atau peristiwa hukum yang dapat digunakan untuk memecahkan permasalahan di bidang hukum. Dalam artian sempit, hukum hanya dipelajari dalam bagian-bagian tertentu saja, seperti dogma hukum saja. Sedangkan dalam artian luas, hukum meliputi dogma hukum, sejarah hukum, sosiologi hukum, perbandingan hukum, psikologi hukum, yang kesemuanya merupakan ilmu hukum.

Sistem Hukum

Sistem hukum adalah sistem terbuka, artinya bisa menerima hal-hal faktual empiris ke dalam sistem dan malah hal-hal yang mengandung nilai pun menjadi bagian dari sistem.
Menurut Kees Schuit, pakar sosiologi hukum, sistem hukum terbagi atas tiga unsur, yaitu:
1. Unsur ideal, yaitu unsur yang terbentuk oleh makna dari hukum, kaidah dan azas hukum.
2. Unsur operasional, yaitu unsur yang terdiri dari keseluruhan pendiri organisasi atau lembaga yang didirikan dalam suatu sistem hukum.
3. Unsur aktual, yaitu keseluruhan putusan dan perbuatan konkrit yang berkaitan dengan sistem makna, baik dari pengembang jabatan maupun masyarakat.
Sistem hukum terbagi atas empat, yaitu:
1. Sistem hukum Eropa Continental, yaitu sistem hukum yang berlaku di daerah-daerah di benua Eropa.
2. Sistem hukum Anglo Saxon/Anglo Americana, yaitu sistem hukum yang berlaku di negara Inggris dan yang tergabung dalam British Commonwelth atau negara kesemakmuran, seperti Malaysia, Brunei, AS, dan lain-lain.
3. Sistem hukum Islam, yaitu sistem hukum yang berlaku bagi penganut agama Islam.
4. Sistem hukum adat, yaitu sistem yang didasarkan pada kebiasaan, tradisi, nilai, dan norma yang diyakini kebenarannya dalam kelompok masyarakat tertentu.

Penggolongan Hukum Positif Indonesia

Negara Indonesia menganut hukum positif, yakni hukum yang berlaku sekarang ini di Indonesia, baik lisan maupun tulisan.
Ada dua penggolongan hukum di Indonesia, yaitu:
1. Hukum materiil, yaitu hukum yang mengatur dan memaksa warga negara untuk menciptakan ketertiban dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Terbagi atas hukum publik dan hukum privat. Hukum publik adalah hukum yang berkenaan dengan kepentingan umum, dapat berkonotasi sebagai warga negara, penduduk, rakyat, atau anggota masyarakat. Hukum privat dapat menjadi hukum publik apabila terjadi ketidakpuasan akan keputusan yang ada.
2. Hukum formal, yaitu hukum yang mengatur cara mempertahankan aturan hukum materiil, jika hukum materiil itu dilanggar atau jika terjadi perbuatan hukum yang mengganggu ketertiban. Sedangkan hukum privat adalah hukum yang berkenaan dengan kepentingan pribadi, termasuk hukum pidana.
Apabila telah dibukukan, maka hukum materiil dan hukum formal telah terkodifiikasi dan berlaku secara unifikasi.

Kamis, 23 April 2009

SEJARAH KOMPUTER

Alat Hitung Tradisional dan Kalkulator Mekanik

Abacus atau sempoa dianggap sebagai awal mula mesin komputasi. Pertama kali muncul di Asia kecil sekitar 5000 tahun yang lalu. Alat ini berbentuk seperti rak yang memiliki biji-bijian yang dapat digeser.
Pada tahun 1642, Blaise Pascal membuat kalkulator roda numerik. Alat kotak persegi kuningan bernama Pascaline ini menggunakan delapan roda putar bergerigi untuk menjumlahkan bilangan hingga delapan digit.
Pada tahun 1694, Gottfred Wilhem von Leibniz memperbaiki penemuan Pascal dengan membuat mesin yang dapat mengalikan. Alat ini juga masih menggunakan roda-roda gerigi.
Tahun 1820, Charles Xavier Thomas de Colmar menemukan mesin yang dapat melakukan empat fungsi aritmatik dasar, yaitu penjumlahan, pengurangan, perkalian, dan pembagian. Alat ini disebut Arithometer.
Pada tahun 1822, Charles Babbage menemukan mesin yang disebut Mesin Differensial yang dapat menyimpan program dan melakukan kalkulasi serta mencetak hasilnya secara otomatis dengan memanfaatkan tenaga uap. 10 tahun kemudian, Babbage bersama asistennya, Augusta Ada King, membuat komputer general-purpose yang pertama. Desain dasarnya menggunakan kartu-kartu perforasi yang berisi instruksi penggunaan mesin tersebut.
Di tahun 1889, Herman Hollerith juga menerapkan prinsip kartu perforasi untuk melakukan perhitungan bagi Biro Sensus Amerika Serikat. Alat ini digunakan oleh pemerintah dan pebisnis hingga tahun 1960.
Pada tahun 1931, Vannevar Bush membuat suatu alat kalkulator yang terdiri dari ratusan gerigi dan poros untuk menyelesaikan persamaan differensial.
Atanasoff dan Berry membuat komputer elektrik pertama di tahun 1940, dengan mengaplikasikan kondisi benar-salah ke dalam sirkuit listrik dalam bentuk terhubung-terputus.


Komputer Generasi Pertama

Adanya Perang Dunia Kedua membuat negara-negara yang terlibat berusaha mengembangkan komputer untuk mengeksploitasi potensi strategis yang dimiliki komputer.
Pada tahun 1941, Konrad Zuse (Jerman) membuat sebuah komputer untuk mendesain pesawat terbang dan peluru kendali. Komputer tersebut diberi nama Z3.
Tahun 1943, Inggris menyelesaikan Colossus, sebuah komputer pemecah kode rahasia untuk memecahkan kode rahasia yang digunakan Jerman.
Di Amerika, Howard H. Aiken bekerja sama dengan IBM, membuat kalkulator elektronik untuk US Navy. The Harvard-IBM Automatic Sequence Controlled Calculator atau Mark I yang berukuran setengah lapangan bola kaki dan panjang kabelnya 500 mil ini merupakan komputer relai elektronik. Kalkulator ini dapat melakukan perhitungan aritmatik dasar dan persamaan yang lebih kompleks.
John Presper Eckert dan John W. Mauchly bekerjasama dengan pemerintah AS dan University of Pennsylvania juga merancang sebuah komputer yang dinamakan Electronic Numerical Integrator and Computer (ENIAC). Terdiri dari 18.000 tabung vakum, 70.000 resistor, dan 5 juta titik solder serta memerlukan daya sebesar 160 kW.
Tahun 1945, John von Neumann bekerjasama dengan tim University of Pensylvania mendesain Electronic Discrete Variable Automatic Computer dengan sebuah memori yang dapat menampung program atau data. Kunci utama EDVAC ialah CPU, yakni seluruh fungsi komputer yang dapat dikoordinasikan melalui satu sumber tunggal. Tahun 1951, Remington Rand membuat Universal Automatic Computer I yang menjadi computer komersial pertama yang memanfaatkan model buatan Neumann tersebut.
Ciri lain komputer generasi pertama ialah penggunaan tube vakum dan silinder magnetik untuk penyimpanan data.


Komputer Generasi Kedua

Pada tahun 1948, ditemukan transistor yang menggantikan tube vakum. Transistor mulai digunakan di dalam komputer pada tahun 1956. Penemuan lain juga berupa memori inti-magnetik. Teknologi ini dimanfaatkan oleh IBM dengan membuat superkomputer bernama Strech dan Sprery-Rand membuat computer bernama LARC.
Pada awal 1960-an, mulai bermunculan komputer yang sepenuhnya menggunakan transistor yang memiliki komponen-komponen printer, disket, memori, sistem operasi, dan program. Komputer-komputer ini sukses di bidang bisnis, universitas, dan pemerintahan. Contohnya, IBM 1401 yang diterima secara luas di kalangan industri.
Beberapa bahasa pemprograman dan industri piranti lunak juga mulai bermunculan dan berkembang pada masa ini.

Komputer Generasi Ketiga

Transistor yang menghasilkan panas yang cukup besar berpotensi merusak bagian-bagian internal komputer. Batu kuarsa dapat menghilangkan masalah ini. Tahun 1958, Jack Kilby mengembangkan sirkuit terintegrasi yang mengkombinasikan 3 komponen eletronik dalam sebuah piringan silikon kecil yang terbuat dari pasir kuarsa. Kemajuan yang lain ialah penggunaan sistem operasi yang dapat menjalankan program yang berbeda secara serentak.


Komputer Generasi Keempat

Tahun 1980-an, Very Large Scale Integration memuat ribuan komponen dalan sebuah chip tunggal. Ultra-Large Scale Integration meningkatkannya menjadi jutaan. Tahun 1971, dibuat Chip Intel 4004 dengan meletakkan seluruh komponen dari sebuah komputer dalam sebuah chip yang sangat kecil.
Pada tahun 1981, IBM memperkenalkan penggunaan Personal Computer (PC). Komputer melanjutkan perkembangannya, dari yang berada di atas meja menjadi komputer yang dapat dibawa-bawa (laptop), bahkan komputer yang dapat digenggam (palmtop).
Saat ini kita mengenal perkembangan IBM compatible dengan pemakaian CPU: IBM PC/486, Pentium, Pentium II, Pentium III, Pentium IV, dan juga AMD k6 Athlon, dsb.


Komputer Generasi Kelima

Contoh imajinatif komputer generasi kelima ialah H9000, dari novel Arthur C. Clarke berjudul 2001: Space Odyssey. HAL memiliki nalar untuk berbicara dengan manusia, menggunakan masukan visual, dan belajar dari pengalamannya sendiri.
Walaupun HAL belum dapat direalisasikan, saat ini sudah banyak kemajuan di bidang desain komputer dan teknologi yang memungkinkan pembuatan komputer generasi kelima. Kemajuan rekayasa yang terutama ialah kemampuan pemrosesan data dan teknologi superkonduktor. www.google.com